19/09/2025
💡 Tinggalkan Yang Bukan Urusanmu
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : “مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ، تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ.” رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: حَسَنٌ.
Dari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Di antara keelokan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang bukan urusannya’.” (HR. Tirmidzi 2317, beliau berkata, “Hadits hasan.”)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits :
1. Hadits yang agung di atas mengajarkan adab yang sangat luhur, karena Rasulullah ﷺ membuka hadits ini dengan berkata, “Di antara keelokan Islam seseorang.”
2. Jadi dengan hadits ini kita dapat mengukur keelokan Islam seseorang, yaitu dengan melihat bagaimana kegiatan atau aktifitasnya
3. Apabila berbagai aktifitas yang dia lakukan (baik perkataan maupun perbuatannya) berkaitan dengan urusan yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat, maka ia adalah orang yang Islamnya indah.
4. Jika ada orang yang kesibukannya pada perkara-perkara yang tidak bermanfaat dan yang bukan merupakan urusannya, maka (ini) Islamnya tidak indah.
5. Ikut nimbrung dengan urusan orang lain, komentar dengan perkara-perkara yang bukan bidangnya, ikut ingin tahu urusan-urusan orang lain, menghabiskan waktu pada yang tidak bermanfaat, maka (ini) Islamnya pun tidak indah.
6. Dan yang dimaksud dengan “urusan” di sini adalah urusan yang bermanfaat yang ditentukan oleh syariat.
7. Bukan sibuk dengan “urusan” yang dia kehendaki (menurut maunya dia), karena setiap orang mempunyai urusan, tapi banyak dari urusan-urusan tersebut yang tidak bermanfaat untuk dirinya.
8. Seseorang hendaknya berusaha menyibukkan dirinya dengan perkara yang bermanfaat bagi dirinya di dunia maupun di akhirat.
9. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata,
من عدَّ كلامه من عمله ، قلَّ كلامُه إلا فيما يعنيه
“Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat”.
Kata Ibnu Rajab, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291).